Jumat, 27 Februari 2015
China Berencana Tempatkan Pasukan di Luar Negeri
VIVA - Rancangan undang-undang baru China yang akan menjadi kerangka hukum pengiriman pasukan ke luar negeri, untuk menjalani misi kontra-terorisme akan segera disahkan.
Dikutip dalam laporan Reuters, Jumat, 27 Februari 2015, beberapa pakar mengatakan RUU Anti-Terorisme akan mengatasi kekhawatiran para petinggi militer, tentang tidak adanya mekanisme formal menjalankan operasi.
Pengaturan pada Pasal 76 itu, merupakan sebagian kecil dari UU yang dimaksudkan untuk memperkuat upaya memerangi terorisme di dalam negeri, seperti diumumkan pada November 2014 lalu.
RUU itu telah menjalani pembahasan kedua oleh sebuah komite di parlemen, dan mungkin akan disetujui pada beberapa pekan atau bulan mendatang. Belum banyak orang China yang menjadi sasaran serangan terorisme di luar negeri.
Walau begitu, China memiliki banyak kepentingan terkait investasi di sektor energi, proyek konstruksi dan pertambangan pada banyak negara di dunia, termasuk Timur Tengah dan Afrika yang tidak stabil karena konflik bersenjata.
Resiko terkait berbagai proyek investasi China itu telah dibahas sejak 2011, ketika ribuan orang pekerja asal China harus dievakuasi dari Libya, selama terjadinya pemberontakan terhadap Moammar Kadhafi.
Pasal 76 akan memberi kewenangan bagi militer, untuk melakukan operasi kontra-terorisme di luar negeri, dengan persetujuan dari negara yang terkait.
"Ini merupakan evoluasi dalam cara berpikir China pada upaya kontra-terorisme," kata Daveed Gartenstein-Ross, peneliti kontra-terorisme yang berbasis di Washington DC
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar