Okezone - Jepang dan Amerika Serikat (AS) telah mengumumkan pedoman baru bagi kerjasama militer kedua negara. Pedoman tersebut akan membuat Jepang dapat lebih tegas dalam memainkan peran militernya, sekaligus menunjukkan dukungan AS untuk Negara Matahari Terbit itu.
“Pedoman yang kita hasilkan dan umumkan hari ini akan memperkuat keamanan Jepang, menghalangi ancaman, serta memberikan kontribusi bagi perdamaian dan stabilitas regional,” kata Menteri Luar Negeri AS, John Kerry seperti dikutip BBC, Selasa (28/4/2015).
Selama ini, militer Jepang cenderung bersikap pasif, karena terbelenggu oleh artikel sembilan Undang-Undang Jepang yang melarang Jepang untuk memiliki kekuatan militer dengan kapasitas yang dapat digunakan untuk melancarkan serangan ke luar negeri. Konstitusi dibuat oleh AS setelah kekalahan Kekaisaran Jepang pada Perang Dunia Kedua yang membuat Jepang bergantung kepada AS untuk menanggulangi ancaman eksternal.
Konstitusi ini kemudian diperluas sehingga Pasukan Bela Diri Jepang (SDF) dapat menanggapi ancaman internal dan bencana alam. Pada masa Pemerintahan Perdana Menteri (PM) Shinzo Abe, Jepang mulai mengirimkan pasukan untuk membantu pasukan penjaga perdamaian PBB.
Dengan adanya pedoman baru ini, Jepang akan dapat memainkan peran aktif dalam situasi keamanan di wilayah Asia Pasifik. Terutama dengan potensi konflik di Laut China Selatan yang dipenuhi sengketa wilayah.
Partai berkuasa Jepang, Partai Demokrat Liberal (LDP) yang dipimpin Abe, juga dikabarkan sedang menyusun rencana untuk merevisi artikel sembilan Undang-Undang Jepang, yang akan menghilangkan larangan bagi militer Jepang untuk berpartisipasi dalam pertempuran di luar negeri.
“Pedoman yang kita hasilkan dan umumkan hari ini akan memperkuat keamanan Jepang, menghalangi ancaman, serta memberikan kontribusi bagi perdamaian dan stabilitas regional,” kata Menteri Luar Negeri AS, John Kerry seperti dikutip BBC, Selasa (28/4/2015).
Selama ini, militer Jepang cenderung bersikap pasif, karena terbelenggu oleh artikel sembilan Undang-Undang Jepang yang melarang Jepang untuk memiliki kekuatan militer dengan kapasitas yang dapat digunakan untuk melancarkan serangan ke luar negeri. Konstitusi dibuat oleh AS setelah kekalahan Kekaisaran Jepang pada Perang Dunia Kedua yang membuat Jepang bergantung kepada AS untuk menanggulangi ancaman eksternal.
Konstitusi ini kemudian diperluas sehingga Pasukan Bela Diri Jepang (SDF) dapat menanggapi ancaman internal dan bencana alam. Pada masa Pemerintahan Perdana Menteri (PM) Shinzo Abe, Jepang mulai mengirimkan pasukan untuk membantu pasukan penjaga perdamaian PBB.
Dengan adanya pedoman baru ini, Jepang akan dapat memainkan peran aktif dalam situasi keamanan di wilayah Asia Pasifik. Terutama dengan potensi konflik di Laut China Selatan yang dipenuhi sengketa wilayah.
Partai berkuasa Jepang, Partai Demokrat Liberal (LDP) yang dipimpin Abe, juga dikabarkan sedang menyusun rencana untuk merevisi artikel sembilan Undang-Undang Jepang, yang akan menghilangkan larangan bagi militer Jepang untuk berpartisipasi dalam pertempuran di luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar